ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Bintang Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, terancam balasan penjara 15 tahun penjara mengenai kasus dugaan kekerasan seksual nan terjadi pada Februari 2023.
Dikutip dari AFP, Jumat (1/8), jaksa penuntut Prancis meminta Hakimi untuk diadili atas dugaan kekerasaan seksual. Kejaksaan Nanterre secara resmi mengusulkan tuntutan pidana terhadap Hakimi mengenai dugaan tersebut.
"Sekarang terserah kepada pengadil investigasi untuk membikin keputusan dalam kerangka perintahnya," kata kejaksaan kepada AFP dalam sebuah pernyataan.
ADVERTISEMENT
Hakimi, pada Maret 2023, didakwa atas tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berumur 24 tahun. Hakimi diduga bayar wanita itu untuk datang ke rumahnya di Boulogne-Billancourt, pinggiran kota Paris, pada 25 Februari 2023, saat istri dan anak-anak Hakimi sedang berlibur.
Wanita itu kemudian mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Hakimi. Awalnya sang wanita tidak beriktikad mengusulkan tuntutan hukum, tetapi memilih membikin pernyataan resmi ke pihak kepolisian di Nogent-sur-Marne, Paris.
Meskipun wanita itu menolak untuk membikin tuduhan resmi, jaksa penuntut memutuskan untuk mengusulkan tuntutan terhadap Hakimi.
"Berdasarkan dakwaan akhir nan ditandatangani pada 1 Agustus, instansi kejaksaan Nanterre menuntut agar pesepakbola timnas Maroko berumur 26 tahun itu dituntut di pengadilan pidana. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di rumahnya pada Februari 2023 di dekat Paris," sebut Kejaksaan Nanteree.
Hakimi berpotensi menghadapi balasan penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah. Namun, Hakimi sudah membantah semua tuduhan telah melakukan kekerasan seksual.
Pengacara Hakimi, Fanny Colin, mengatakan tindakan jaksa penuntut tidak masuk akal. Colin juga menyatakan bahwa Hakimi menjadi korban pemerasan.
"Keputusan jaksa penuntut tidak dapat dipahami dan tidak masuk logika mengingat unsur-unsur kasusnya. Kami, berbareng Achraf Hakimi, tetap tenang seperti di awal persidangan. Jika tuntutan ini dipatuhi, kami tentu bakal menempuh semua jalur banding. Klien saya menjadi sasaran percobaan pemerasan," ucap Colin.
Sementara pengacara sang wanita terduga korban, Rachel-Flore Pardo, membantah klaim bahwa kliennya berupaya memeras Hakimi.
"Tidak ada indikasi percobaan pemerasan dalam kasus ini. Klien saya menyambut baik buletin [tuntutan] ini dengan sangat lega. Kami tidak bakal mentoleransi kampanye tuduhan alias destabilisasi apa pun, seperti nan tetap terlalu sering terjadi pada wanita nan berani melaporkan pemerkosaan," ujar Pardo.
[Gambas:Video CNN]
(har)